Lampiran SK Gubernur Riau Nomor 511/X/2000 Tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan DPRD Kota Batam Periode 1999-2004
GUBERNUR RIAU
Keputusan Gubernur Riau
Nomor: KPTS.511/X/2000
TENTANG
Peresmian Pengangkatan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam
Gubernur Riau
Atas Nama
Presiden Republik Indonesia
Membaca
Surat Walikota Batam Nomor 400/171/X/2000 tanggal 27 Oktober 2000 perihal Nama-Nama Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Batam
Menimbang
a. bahwa calon-calon yang diusulkan peresmian pengangkatan keanggotaannya tersebut, dipandang telah memenuhi syarat untuk diresmikan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam.
b. berdasarkan point a di atas, perlu meresmikan pengangkatan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam dimaksud yang ditetapkan dalam suatu keputusan.
Mengingat
1. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan
Riau
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3011)
3. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039)
4. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3902)
5. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 (Tambahan lembaran Negara RI Nomor 3968)
6. Keputusan Presiden RI Nomor 110 Tahun 2000 tentang Penetapan Jumlah dan tata Cara Pengisian Keanggotaan DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999
7. Keputusan Presiden Nomor 335/M Tahun 1998 tentang Pengangkatan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau masa bakti 1990-2003
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
9. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2000 tanggal 27 juli 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999
Memperhatikan :
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatacara Peresmian Keanggotaan dan Pimpinan DPRD ;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Meresmikan pengangkatan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam masa keanggotaan Tahun 2000-2004 yang namanya tercantum dalam daftar lampiran keputusan ini.
KEDUA : Pengucapan Sumpah/Janji sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Batam sesuai dengan tata cara yang ditetapkan
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal pengucapan Sumpah/Janji, dengan ketentuan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Pekanbaru
Pada Tanggal : 28 Oktober 2000
An. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
GUBERNUR RIAU
Ttd
Saleh Djasit, SH
SALINAN Surat Keputusan ini dikirimkan kepada :
- Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta
- Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah di Jakarta
- Menteri Negara Sekretaris Negara di Jakarta
- Panglima TNI.Cq. Asyawan Kaster TNI di Jakarta
- Direktur Jenderal KESBANG dan LINMAS di Jakarta
- Direktur Jenderal PUMDA DEPDAGRI di Jakarta
- Ketua Dewan Sosial Politik Daerah “A” di Medan
- Ketua Pengadilan Tinggi Propinsi Riau di Pekanbaru
- Kepala Inspektorat Daerah Propinsi Riau di Pekanbaru
- Kepala Direktorat Sosial Politik Propinsi Riau di Pekanbaru
- Ketua DPW PPP dan PK di Pekanbaru
- Ketua DPD I PDI-P,P.Golkar, PAN, PKB, PBI, dan PBB di Pekanbaru
- Ketua DPD II PDI-P, P.GOLKAR, PAN, PKB, PBI dan PBB Kota Batam di Batam
- Ketua DPC PPP dan PK Kota Batam di Batam
- Walikota Batam di Batam
- Ketua Pengadilan Negeri Kota Batam di Batam
- Yang berkepentingan untuk dipergunakan seperlunya.
=================
DAFTAR :
LAMPIRAN KEPUTUSAN GUBERNUR RIAU
NOMOR : Kpts.511/X/2000
TANGGAL : 28 Oktober 2000
Nama-nama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam
Yang Diresmikan Pengangkatannya Masa Keanggotaan Tahun 2000-2004
PDI Perjuangan
1. Eddy Santoso
2. Rismar Munandar
3. Ibnu Hajar
4. Fransiskus Simbolon
5. L.D Siburian
6. Soeryo Respationo,SH
7. Sahat Sianturi
8. Numoli Sirait,MBA
9. Abdul Karim
10. Ir Saharman HD Manulang
Partai Golkar
11. Taba Iskandar,SH,MBA
12. Drs H Martius Tanjung
13. R.Edi Robert Siahaan
14. Asmin Patros,SH
15. Nuraini Marten Langi
16. Ir M.Nur Syafriadi
Partai Amanat Nasional (PAN)
17. M.Nabil
18.M.Yasin
19. Asman Abnur
20. Chablullah Wibisono
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
21. H. Saidul Khudri
22. H.Didi Suryadi
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
23. Ahars Sulaiman,Sh
PBI
24. Saptono Mustakim
PBB
25. H Andi Ibrahim
Partai Keadilan
27. Amri Beddu,SE
An. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
GUBERNUR RIAU
Ttd.
Saleh Djasit,SH